Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
UHC mengandung dua elemen inti yakni :
- Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga,
- Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Definisi UHC diatas merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan yaitu:
- Kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja;
- Kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan;
- Memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan/ finansial.