Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Dumai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Dumai

Tugas dan Fungsi dinas pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 18 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai, tugas pokok dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Kota Dumai.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
  4. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
  5. pelaksaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan Keluarga berencana;
  6. pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana dan kader keluarga berencana;
  7. pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
  8. pelaksanaan pelayanan keluarga berencana;
  9. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber keluarga berencana, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan penyelenggaraan urusan kesekretariatan.