Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Dumai

Sejarah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai

Dinas Pengendalaian Penduduk dan Keluarga Berencana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016, pada BAB II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pasal 3 huruf d poin 9 “Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana”. Sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016, urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana ini dilaksanakan bergabung dengan urusan pemberdayaan perempuan dalam wadah Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dibentuknya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) sesuai amanat Undang-undang No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana penduduk harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Pembanguan berkelanjutan adalah pembangunan terencana disegala bidang untuk menciptakan perkembangan ideal antara perkembangan kependudukan dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang sehingga menunjang kehidupan bangsa. Selain itu, dibentuknya DPPKB juga didasarkan pada Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang kewenangannya secara konkuren menjadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam undang undang ini secara tegas dijelaskan 4 (empat) sub urusan yang menjadi kewenangan bersama yaitu 1) Pengendalian pendiuduk, 2) Keluarga berencana, 3)Keluarga sejahtera, sedangkan urusan pengelolaan penyuluh KB/PLKB, Standarisasi pelayanan kb dan sertifikasi tenaga penyuluh kb (PKB/PLKB) ditetapkan menjadi urusan pusat. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pengendalian Penduduk Kota Dumai diatur dalam suatu peraturan yaitu Peraturan Walikota Dumai No. 56 Tahun 2016. Padan Bab II pasal 2 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Dearah di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Kota Dumai



Visi dan Misi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  Kota Dumai Selanjutnya

Visi dan Misi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai